Macam-Macam Hukum yang Wajib Dipahami dan Patuhi


Dalam UUD 1945 di Pasal 1 ayat 3 berbunyi negara kita merupakan negara hukum. Adapun bunyi dalam undang-undang itu mempertegas bahwa negara Indonesia adalah negara hukum sehingga masyarakat di dalamnya harus mematuhinya. Hukum adalah sebuah peraturan berupa norma dan sanksi yang berlaku dan dibuat agar mengatur bermacam hak dan kewajiban para warga negaranya supaya tidak berbenturan.


Tujuan keberadaan hukum ini yaitu guna membatasi perilaku masyarakat serta mewujudkan keadilan di dalam bermasyarakat. Setiap warga berhak mendapat pembelaan di depan hukum. Ini mengartikan bahwa seluruh masyarakat terlepas dari latar belakang ataupun kedudukannya mempunyai posisi yang sama di depan hukum. Oleh sebab itulah semua warga negara wajib mematuhi hukum yang berlaku dan memahami kedudukannya sama saja. 

Macam Hukum yang Berlaku di Negara Indonesia

Sementara itu di negara Indonesia sendiri ada macam-macam hukum yang harus diketahui terutama oleh masyarakat. Berikut ada penjelasan tentang beberapa hukum yang berlaku di Indonesia dan wajib masyarakat patuhi.

1. Hukum Perdata di Indonesia

Jenis hukum yang ada di Indonesia pertama adalah Hukum Perdata. Adapun hukum ini juga disebut sebagai hukum privat lantaran bersifat privat alias pribadi. Hukum satu ini akan mengatur semua yang berkaitan dengan pribadi dari warga negara. Contoh jenis hukum perdata di Indonesia yaitu mengatur tentang kematian, kelahiran, perkawinan bahkan perceraian seseorang. Contoh lainnya adalah harta benda, warisan sampai badan usaha sekalipun.

Dalam mengatur hukum perdata, maka terbitlah sebuah kitab bernama KUHPer atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Adapun di dalam kitab tersebut ada 4 bab yang akan mengatur kehidupan bernegara semua masyarakat.

2. Hukum Pidana di Indonesia

Jenis hukum di Indonesia yang kedua yaitu hukum pidana. Jenis hukum pidana pada dasarnya adalah kebalikan dari perdata. Adapun salah satu perbedaan antara hukum pidana dan perdata yaitu hukum pidana sifatnya publik. Jenis hukum satu ini berkaitan dengan peraturan negara, kegiatan pemerintahan, kepentingan umum serta mengurusi tindak pidana. Terdapat 5 macam hukuman pokok pidana serta 3 hukuman tambahan di antaranya:

  • Penyitaan barang
  • Hukuman mati
  • Hukuman tutupan
  • Pencabutan hak
  • Hukuman kurungan
  • Hukuman denda
  • Pengumuman putusan hakim
  • Hukuman penjara

3. Hukum Tata Negara di Indonesia

Jenis hukum yang berlaku di Indonesia ketiga yaitu hukum tata negara. Adapun hukum tata negara berkaitan dengan aturan ataupun prosedur yang mengurus hubungan antara lembaga negara. Ada 5 asas di dalam hukum tata negara antara lain:

  • Asas pembagian kekuasaan
  • Asas Pancasila
  • Asas kedaulatan rakyat
  • Asas negara hukum
  •  Asas kedaulatan rakyat

4. Hukum Acara Pidana di Indonesia

Jenis hukum di Indonesia yang keempat yakni hukum acara perdata. Adapun hukum acara pidana merupakan sebuah prosedur yang melaksanakan dan mengatur hukum pidana di tanah air. Apabila ada sebuah kasus yang sampai melibatkan tindak pidana sampai penjatuhan hukum pidana maka nantinya diatur dalam hukum acara pidana. 

Dalam hukum satu ini akan memuat tata cara pelaksanaan serta bagaimana cara dijatuhkannya hukum pidana oleh pihak badan pemerintah yang berwenang.

5. Hukum Acara Perdata

Jenis hukum yang kelima yaitu hukum acara perdata di Indonesia. Mirip seperti hukum acara pidana di Indonesia, hukum ini merupakan sebuah prosedur yang mengurusi dan mengatur pelaksanaan untuk hukum perdata di negara Indonesia. Di dalam hukum ini terkandung beberapa asas yang mengatur kehidupan bermasyarakat.

Baca lebih jauh: Perspektif Hukum di Indonesia


Bagikan: