Pasal yang Tergolong Kontroversial dan Tuai Kritik dalam RKUHP

Pemerintah bersama DPR dalam waktu dekat ini berencana mengesahkan RKUHP atau Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Akan tetapi banyak masyarakat sipil menentang rencana tersebut. Bukan tanpa alasan, masyarakat menganggap proses perencanaan RKUHP sendiri berlangsung secara tidak transparan. Bahkan sampai kini belum diketahui apa yang menjadi draf terbaru RKUHP dan akan disahkan tersebut.

Bivitri Susanti selaku pakar hukum tata negara menuturkan pemerintah dan DPR akan melanggar konstitusi jika terlalu buru-buru dalam mengesahkan RKUHP atau Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Menurut Bivitri, seharusnya RKUHP dibahas ulang bukannya secara langsung disahkan dalam waktu dekat ini apalagi tidak ada penyampaian isi draf terbaru kepada publik.

Pasal-pasal yang Dianggap Membahayakan dalam RKUHP

Saat ini masyarakat sipil masih berpegang pada draft yang terbit di tahun 2019 lalu. Namun draft tersebut juga yang memicu terjadinya demonstrasi besar-besaran di beberapa kota Indonesia. Alasan demonstrasi tentunya bukan tanpa alasan, sebab ada sejumlah pasal-pasal kontroversial yang dianggap dapat membahayakan kehidupan bernegara di tanah air dan terutang di dalam draft RKUHP tersebut.

Apa saja pasal-pasal yang kontroversial tersebut? Berikut informasi selengkapnya untuk Anda.

1. Pasal Penghinaan Terhadap Presiden

Pasal pertama ada pasal penghinaan ke presiden serta wakil presiden. Adapun pasal tersebut diatur di dalam Pasal 218 RKUHP. Sebelumnya pasal seperti ini pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Alasan pembatalan kala itu karena melanggar kesamaan di depan hukum. 

Bukan hanya itu, pasal penghinaan ke presiden maupun wakil presiden dianggap akan menimbulkan konflik kepentingan. Pasalnya pihak yang akan memproses hukum adalah kepolisian di mana merupakan bawahan dari presiden itu sendiri.

Baca Juga: Perspektif Hukum di Indonesia

2. Pasal Penghinaan ke Pemerintah

Selanjutnya ada pasal penghinaan ke pemerintah yang sudah sah diatur dalam RKUHP tepatnya Pasal 240. Dalam rancangan aturan itu menyebut bahwa setiap orang di muka umum dan melakukan penghinaan ke pemerintahan sah serta berujung dengan terjadinya kerusuhan. Untuk ancaman hukumannya sendiri yaitu 3 tahun kurungan penjara dengan denda paling banyak dalam kategori IV.

3. Hukum yang Hidup

Untuk pasal yang kontroversial selanjutnya tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 serta pasal 598. Di mana pasal tersebut mengatur tentang hukum yang hidup di tengah masyarakat. Hal ini mengartikan masyarakat dapat dipidana jika melanggar hukum yang berlaku di sebuah daerah. Alasan pasal ini menjadi kontroversial karena dikhawatirkan menimbulkan kesewenang-wenangan serta peraturan daerah yang tergolong diskriminatif.

4. Pasal Penghinaan ke Lembaga Negara atau Kekuasaan Umum

Berikutnya ada pasal penghinaan ke lembaga negara atau kekuasaan umum yang tertuang dalam Pasal 353 RKUHP. Di mana para pelanggarnya akan diancam kurungan penjara selama 1 tahun lebih 6 bulan. Selain itu ada juga pasal 354 RKUHP yang lebih parah. Sebab pasal itu mengatur mengenai penghinaan terhadap sebuah kekuasaan serta lembaga negara lewat media elektronik.

5. Kumpul Kebo

Ada juga pasal RKUHP yang mengatur tentang kumpul kebo tepatnya di dalam Pasal 417 ayat 1. Di dalam pasal tersebut mengatur setiap orang yang sudah melakukan persetubuhan dengan pasangan bukan suami ataupun istrinya bisa dipidana lantaran perzinahan. Untuk hukumannya sendiri adalah penjara selama 1 tahun atau denda dalam kategori II.

6. Hukuman Mati

Terdapat beberapa pasal antara lain 67,99, 100 serta 101 yang masih menerapkan hukuman mati. Bahkan pihak pemerhati HAM menilai bahwa pasal tersebut perlu dihapuskan.

Bagikan: