Litigasi Iklim Sebagai Langkah Tanggung Jawab Hak Asasi Manusia terhadap Perubahan Iklim

Perubahan iklim memberikan dampak nyata terhadap keberlangsungan hidup hajat banyak. Apakah kerakusan ini akan terus berlanjut?

Kontributor: Cahya Aditiya Pratama


Perubahan Iklim yang begitu ekstrim di Indonesia saat ini tidak terlepas dari perilaku manusia yang begitu serakah demi kepentingan individu maupun kelompoknya. Permasalahan seperti penebangan hutan secara liar, efek rumah kaca serta gas karbondioksida yang turut mempengaruhi perubahan iklim yang terjadi. Kita hidup tengah-tengah krisis yang menjangkit kehidupan manusia dengan atas nama pembangunan keberlanjutan (sustainability). Fenomena perubahan iklim manusia sekaligus menjadi pelaku, korban dan penentu perubahan. Isu perubahan iklim saat ini di Indonesia belum terlalu gencar. Tahun-tahun politik saat ini tiap kontestan elite politik belum memainkan isu perubahan iklim sebagai wadah kampanye. Mungkin saja, isu perubahan iklim ini bisa menimbulkan mandeknya para investor yang menyumbang emisi karbon untuk menanamkan modal di Indonesia. Cuaca ekstrim akhir-akhir terjadi di negara-negara Asia salah satunya di Indonesia yang menyebabkan suhu panas yang tidak biasanya. Pada periode April 2023 saat ini, daerah Ciputat, Tangerang Selatan menjadi urutan tertinggi suhu maksimum yaitu 37,2 derajat celcius pada 17 April 2023.  

Litigasi iklim bukan suatu hal yang baru di dunia global. Amerika Serikat mulai gencar melakukan litigasi untuk meminta pertanggungjawaban terhadap pengembang sektor energi yang telah menimbulkan kerugian akibat cuaca ekstrim dan meminta perusahaan untuk mengganti kerugian tersebut sejak tahun 2000-an. Amerika Serikat memiliki peraturan yang ketat untuk melakukan gugatan. Setidaknya penggugat harus memiliki tiga kriteria yang diantaranya penggugat harus mengalami kerugian yang nyata, kerugian tersebut disebabkan oleh tergugat dan putusan pengadilan dapat memulihkan kerugian tersebut. Deklarasi Universal HAM (DUHAM) menyatakan terdapat 30 hak asasi manusia yang disahkan oleh Majelis Umum PBB tahun 1948 yang bertujuan untuk melindungi setiap individu di seluruh negara untuk memperoleh hak asasi manusia. Jika dikaitkan dengan perubahan iklim yang menciptakan permasalahan di berbagai sektor seperti lingkungan, sosial, kesehatan dan lainnya bisa menjadi gugatan untuk memperoleh hak atas hidup, hak mendapatkan perlindungan dan hak jaminan kesehatan yang terdapat dalam DUHAM. 

Litigasi iklim merupakan salah satu solusi untuk langkah nyata menuntut pertanggungjawaban kepada pemerintah dan perusahaan yang merugikan. Berbagai cara yang dilakukan oleh dunia internasional dengan perjanjian internasional masih lamban untuk mengatasi persoalan global ini dan bahkan negara-negara maju banyak melanggar perjanjian tersebut untuk mengatasi perubahan iklim. Menurut Zefanya Albrena, peneliti Center for Environmental Law and Climate Justice (CELCJ), litigasi iklim akan terus berkembang dengan berbagai kasus yang beragam. Litigasi iklim nantinya tidak hanya ditempuh melalui jalur pengadilan melainkan dapat ditempuh melalui institusi yang memiliki kekuatan ajudikasi. Litigasi iklim dapat menempatkan pemerintah sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas perubahan iklim yang terjadi dan perusahaan-perusahaan yang menyumbang emisi karbon yang dianggap merugikan kehidupan hajat orang banyak. 

Bagikan: