Problematika Pejabat Pemerintah, Apakah Bisa Menerapkan Sistem Good Governance di Indonesia?

Perlu tata kelola birokrasi guna mencegah para birokrat yang haus akan kekuasaan tersingkir dari sistem kekuasaan

Kontributor: Cahya Aditiya Pratama


Indonesia merupakan salah satu negara hukum (Rechstsstaats) bukan negara yang dilandaskan oleh kekuasaan belaka (Machtsstaat) yang mengatur seluruh kegiatan warga negara baik itu dalam pemerintahan maupun masyarakat. Adanya hukum yang berlaku bertujuan untuk mengatur kegiatan yang sistematis dan terstruktur guna menciptakan kehidupan yang menjaga keadilan, kebebasan dan keseteraan dalam kehidupan bernegara.

Keteraturan hidup pada suatu negara yang berdasarkan norma dibangun atas kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Peraturan yang dibuat merupakan aturan norma yang harus dijunjung dan dijalani yang dibentuk secara paralel untuk mengikat dan saling terikat dalam ruang lingkup individu maupun masyarakat sosial. Keberadaan norma yang terkandung dalam hukum merupakan salah satu tanggung jawab bersama untuk mempertahankan nilai moral dan etika yang sesuai dengan budaya dari lingkungan tersebut. Tujuannya yaitu menciptakan masyarakat yang bertata nilai dan memiliki prinsip keadilan. Salah satu filsuf Yunani Kuno yaitu Plato mendefinisikan hukum sebagai suatu sistem yang terkandung peraturan positif yang terorganisir dan terstruktur serta mengikat pada tiap individu dalam bernegara. Plato juga berpendapat dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik yaitu pemerintahan yang berdasarkan dengan peraturan hukum yang baik sebagai alternatif jalannya suatu negara.

Dewasa ini banyak permasalahan yang terjadi di Indonesia yang menjadi negara berlandaskan hukum namun banyak pejabat negara yang telah melakukan tindakan diluar koridor hukum yang telah disepakati. Permasalahan tersebut seperti tindakan korupsi, glorifikasi kekayaan, membuat peraturan yang tidak berorientasi kepada kepentingan publik hanya mementingkan individu maupun kelompok dan lainnya. Hal tersebut menjadi salah satu acuan masyarakat menilai pejabat negara yang telah melanggar hukum yang berisikan nilai moral dan etika yang berlaku. Bahkan, para pejabat negara setelah melakukan pelanggaran hukum tidak memiliki budaya shame culture (budaya malu) dan guilt culture (budaya bersalah). Hal tersebutlah terjadi penurunan kepercayaan publik terhadap pejabat pemerintah. 

Sejarah dan Konsep Good Governance

Konsep good governance telah berkembang sejak tahun 1980-an yang digunakan untuk melakukan reformasi pada bagian pemerintahan. Sebelumnya, istilah government menjadi governance dikarenakan tidak mampu menarik perhatian dan semangat melalukan reformasi serta terjadi inflasi. Maka, perlu adanya kemasan baru untuk melakukan reformasi pemerintahan melalui istilah governance reform yang berbeda dengan istilah sebelumnya. Menurut Rhodes, perubahan istilah tersebut menjadi governance sebagai upaya untuk menciptakan semangat baru untuk reformasi pemerintahan. Konsep governance bertujuan untuk mengupayakan perlunya ada signifikansi perubahan yang meliputi proses, metode dan capai kepemerintahan. Berdasarkan sejarahnya, konsep good governance telah dipopulerkan secara efektif oleh Bank Dunia pada tahun 1989 melalui laporan yang berjudul Saharan Africa: From Crisis to Sustainable Growth. Laporan tersebut mengartikan governance sebagai exercise of political power to manage nation. Jadi, dalam penerapan good governance lebih menekankan kepada legitimasi politik dan konsensus sebagai prasyarat untuk pembangunan yang berkelanjutan. Implementasinya perlu ada sinergitas antara pemerintah, bisnis dan civil society untuk membangun konsensus sehingga peran pemerintah tidak bersifat regulatif melainkan bersifat fasilitas. 

Konsep good governance telah berkembang di Indonesia sejak masa reformasi yang saat itu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme menjangkit para lembaga pemerintahan, sehingga muncul tidak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Pemerintah orde baru saat itu dilatar belakangi berbagai permasalahan sebagai tuntutan masyarakat terhadap pemerintahan orde baru yang saat itu bersifat kekuasaan sentral yaitu presiden sebagai pusat kekuasaan. Konstitusi dan lembaga pemerintahan yang tidak berjalan baik serta partisipasi masyarakat menurun sehingga terjadi tersumbatnya kontrol sosial yang dilakukan oleh masyarakat. 

Setelah masa orde baru, masa reformasi melakukan tindakan reformasi segala bidang yang tidak sesuai. Pemerintah memiliki komitmen untuk menjadikan good governance sebagai dasar atau pondasi dari jalannya pemerintahan. Lembaga legislatif dan eksekutif melakukan pembuatan undang-undang yang merubah arah kebijakan publik yang diantaranya Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang pemberian kewenangan besar untuk pemerintah daerah agar dapat mengatur dan mengelola bidang pemerintahan serta pembangunan. Selanjutnya, Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang wewenang alokasi dana kepada pemerintah daerah. Terakhir, terdapat Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 yang membahas tentang pelaksanaan pada sektor pembangunan dan pelaksanaan pemerintah di tingkat pusat dan daerah sebagai implementasi pemerintahan yang baik. Ketiga undang-undang tersebut menjadi dasar pelaksanaan good governance yang bertujuan untuk pembangunan citra pemerintahan yang baik serta pemberi layanan yang bersifat adil.

Persepsi Masyarakat terhadap Pemerintah

Dunia politik memiliki nilai moral dan etika yang menjadi landasan dalam implementasi jalannya politik di suatu negara. Etika dan moral memiliki peran yang sangat vital dan tidak bisa diabaikan. Kondisi moralitas politik memiliki manfaat untuk menyelidiki jalannya konstitusi tersebut dapat dikatakan baik atau buruk. Selama Indonesia merdeka sampai saat ini kondisi moralitas dan etika para elite politik sangat mengkhawatirkan dan menciderai konstitusi yang telah dibuat oleh para pendahulu bangsa. Pada elite politik terjadi tindakan korupsi, kolusi, nepotisme, pragmatisme, penindasan dan lainnya. Kemudian, pada masyarakat sipil banyak terjadi penganiayaan, perampokan, penculikan, pembunuhan dan lainnya. Hal tersebutlah yang menjadi problematika yang sudah mengakar pada diri manusia Indonesia. Menurut Mochtar Lubis, manusia Indonesia memiliki karakteristik yang distreotipkan. Terdapat enam sifat manusia Indonesia yang diantaranya munafik atau hipokrit, enggan bertanggung jawab, bersikap feodal, percaya takhayul, artistic dan lemah watak atau karakternya. Stereotip tersebut tidak seluruhnya benar dan tidak seluruhnya salah. Namun, sifat tersebut berdasarkan pengalaman dan observasi secara mendalam. Berdasarkan sifat manusia Indonesia yang diutarakan oleh Mochtar Lubis tersebut dapat dihipotesakan bahwa manusia Indonesia memiliki karakter yang lemah dan tidak bertanggung jawab. Hal tersebut bisa mempengaruhi moralitas politik negara dan bangsa yang saat ini dijalani dan tidak memiliki kemajuan yang signifikan karena sifat yang mengakar tersebut.

Persepsi masyarakat terhadap pemerintah yang diantaranya para elit politik terdapat survey yang menilai. Menurut Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Founding Fathers House (FFH) menyatakan bahwa pada tahun 2005 ketidakpercayaan masyarakat terhadap elit politik sebesar 34,6%. Kemudian, pada tahun 2009 mengalami peningkatan ketidakpercayaan terhadap elit politik sebesar 39,6%. Selanjutnya pada tahun 2013 meningkat drastic menjadi 51,5%. Kemudian, Founding Father House (FFH) melakukan survey terhadap partai politik yang diantaranya masyarakat hanya percaya kepada partai politik sebesar 23-29% dan sekitar 60% masyarakat tidak percaya dengan partai politik. Hal tersebut disebabkan oleh sikap para elit politik yang tidak sesuai dengan etika dan moral bangsa dan negara. Korupsi yang merajalela serta elit politik saat pemilihan umum selalu berjanji akan selalu mementingkan rakyat namun pada faktanya hanya berorientasi kepada kepentingan individu ataupun kelompok partai politiknya. Berbagai permasalahan yang dilakukan oleh elite politik menandakan mental para politisi Indonesia sangat buruk dan tidak memiliki etika dan moral yang baik. Pada dasarnya, para politisi mafhum (mafia hukum) tentang dunia politik namun saat implementasinya tidak dijalankan dengan baik. 

Upaya Memperbaiki Kepercayaan Publik dalam Mewujudkan Good Governance

Berdasarkan permasalahan di atas yang sudah dipaparkan tentang persepsi masyarakat terhadap pemerintah yang buruk seharusnya pemerintah Indonesia perlu mengupayakan langkah yang bijak untuk menentukan kembali tata kelola pemerintah yang baik dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah sebagai bentuk sinergitas membangun bangsa dan negara. Konsep good governance diartikan sebagai pola pemerintahan yang demokratis. Sejak era reformasi, Indonesia masih belum menemukan titik temu tata kelola pemerintahan yang baik. Dalam mewujudkan good governance diperlukan sinergitas antara pemerintah, pihak swasta dan civil society. Ketiga elemen tersebut memiliki peran dan fungsi untuk mengelola sumber daya, lingkungan sosial, ekonomi dan budaya. Ketiga elemen tersebut dapat mengintegrasikan upaya good governance untuk mencapai konsensus bersama yang pengimplementasiannya dapat berjalan dengan baik, bertanggung jawab dan efektif. Maka dari itu, upaya tersebut dapat memperkecil pelanggaran atau penyelewengan dalam pemerintahan karena sudah ada kesepakatan bersama.

Konsep good governance terdapat beberapa pilar kepercayaan dalam membangun sinergitas antara pemerintah, pihak swasta dan civil society diantaranya; pertama yaitu partisipasi. Semua masyarakat memiliki hak untuk terlibat dalam pengambilan keputusan bersama. Masyarakat memiliki hak yang telah diatur dalam perundang-undangan sebagai negara demokrasi telah diberi kebebasan untuk berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat secara konstruktif. Kedua yaitu penegakkan hukum. Artinya dalam menjalankan pemerintahan yang baik perlu ada kebijakan-kebijakan yang merumuskan penegakkan yang kuat. Jika hal tersebut tidak dilakukan dan lemah, maka akan terjadi proses politik yang anarkis. Pemerintahan yang baik harus dikelola sebuah sistem penegakkan hukum yang konsisten sehingga menciptakan kepercayaan publik yang non diskriminatif. Ketiga, transparansi yang artinya dalam penyelenggaran pemerintahan untuk mewujudkan janji yang telah diberikan sebagai bentuk tanggung jawab maka menggunakan prinsip transparansi. Hal tersebut perlu karena masyarakat dapat mengetahui kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk menjalankan kepemimpinannya. Jika hal tersebut dapat dilakukan, maka terdapat kepercayaan publik yang akan memberikan timbal balik yang dilakukan kepada pemerintah. Keempat, responsif yang harus menjadi perhatian pemerintah untuk melayani kebutuhan masyarakat yang dilakukan dengan cara menganalisis kebutuhan masyarakat. Dalam menjalankan prinsip responsif, unsur pemerintah harus memiliki kapabilitas dan loyalitas profesional yang menuntut proaktif terhadap kebutuhan masyarakat. Kelima, kesetaraan dan keadilan menjadi unsur penting dalam negara yang beradab dan meraih cita-cita luhur bangsa. Jalannya pemerintahan harus memiliki etika kejujuran dan keadilan yang dapat melahirkan kepercayaan publik. Jika dalam pelaksanaan, etika kejujuran dan keadilan akan terjadi ketimpangan sosial antara masyarakat dan pemerintah. Keenam, akuntabilitas adalah suatu kewajiban untuk mempertanggung jawabkan atas kinerja yang telah dijalankan kepada masyarakat. Akuntabilitas sebagai salah satu prasyarat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang kekuasaan.

Bagikan: