Hadirnya Bawaslu Untuk Menegakkan Keadilan Pemilu

Bawaslu sebagai lambang demokrasi yang sesuai dengan prinsip Jurdil (jujur dan adil)

Bawaslu atau sering disebut dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum, dalam sepekan ini akan bakal menurunkan kisah-kisah refleksi mengenai pelaksanaan kerja-kerja pengawasan serta penegakan hukum pemilu selama 13 tahun dibentuk. Bagaimana menghadirkan demokrasi yang berkualitas dengan keadilan pemilu adalah asa yang selalu terus berkobar.

Semua pasti sudah tahu, bahwa salah satu gerakan massal pada 1998 berusaha untuk  menguatkan demokrasi. Dengan lebih mengedepankan konstitusi, lebih khusus pada  Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”, maka pemilu menjadi bagian yang begitu penting. Sebelumnya, dalam era Orde Baru atau Orba demokrasi serasa seperti pajangan semata. Hal ini kita lihat dalam pelaksanaan Pemilu tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, hingga 1997 yang sangat tidak sesuai dengan asas dan juga prinsip pemilu demokratis.

Reformasi yang sudah lahir dari rakyat membawa kenyataan rezim Orba sudah mengecewakan rakyat karena praktik demokrasi prosedural yang hanya berupa slogan saja. Kegiatan sulap menyulap demokrasi menjadi pemilu manipulatif pada saat itu bagaikan menjauhkan kedaulatan rakyat.

Pada awalnya, demokrasi atas mandat dasar kedaulatan rakyat dapat membawa terobosan kehadiran pemilu yang berkualitas diharapkan dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas pula. Pemilu sudah menjadi sebuah jembatan dalam menetapkan bagaimana pemerintahan bisa dibentuk secara demokratis. Rakyat sendirilah yang menjadi penentu dalam hal pemilihan pemimpin atau wakilnya yang kemudian bakal mengarahkan perjalanan sebuah bangsa. Pemilu bisa seperti transmission of belt, maka dari itu kekuasaan yang berasal dari rakyat bisa berubah menjadi kekuasaan negara yang kemudian berubah dalam bentuk kebijakan dan juga wewenang pemerintah untuk memerintah serta untuk mengatur rakyat.

Didalam buku sebuah buku yang berjudul: Konstitusi Sebagai Rumah Bangsa, Pemikiran Hukum karya Dr Harjono, pada 2008 yang pada saat itu menjadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, dijelaskan bahwa konsep negara yang demokratis pada hakikatnya memiliki dua kandungan makna: (a) kandungan demokrasi sebagai suatu sistem politik yang menyangkut metode atau cara dalam pengambilan putusan; (b) kandungan hukum yang di dalamnya terdapat nilai substantif yaitu adanya penghargaan terhadap hak konstitusi.

Bisa dikatakan, sebuah pemilu bisa dikatakan aspiratif serta demokratis jika pemilu tersebut dilaksanakan oleh penyelenggara yang independen dan tidak memihak. Pada saat Bawaslu terbentuk pada tahun 2008 telah menghasilkan berbagai hasil kerja. Pencapaian dari hasil tersebut paling tidak menuju kandungan hukum sebagai nilai yang substantive penghargaan hak konstitusi rakyat, yakni sebuah kebebasan untuk menentukan sebuah pilihan dan menggunakan hak suara dalam pemilu. 

 

Baca Juga: Perspektif Hukum di Indonesia

 

Fritz Edward Siregar Sebagai salah satu anggota Bawaslu dalam bukunya yang berjudul ‘Pelanggaran Administrasi Pemilu’ mengungkapkan bahwa kehadiran pemilu yang demokratis, berintegritas serta bermartabat merupakan suatu hal yang mutlak dan tak terhindarkan bagi suatu negara hukum yang menerapkan sistem demokratis.

Jika penyelenggaraan pemilu berlangsung dengan jujur dan adil, maka demokrasi yang dihasilkan di suatu negara telah dipandang dengan baik. Pelaksanaan pemilu yang baik ini tentu saja akan menjadi sebuah kondisi awal untuk menuju tatanan negara yang adil, makmur serta beradab

Hal inilah keberadaan pelaksanaan pemilu menjadi suatu hal yang sangat vital bagi terwujudnya sebuah pemerintahan yang demokratis. Fritz juga memperlihatkan proses penegakan hukum pemilu adalah sebuah proses yang paling penting pada setiap penyelenggaraan pemilu. Menurutnya salah satu parameter pemilu yang demokratis dapat dilihat dari bagaimana proses penegakan hukum selama pemilunya berjalan. Jika pada saat proses penegakan hukum pemilu berjalan dengan free and fair, maka bisa saja salah satu syarat untuk proses pelaksanaan pemilu yang demokratis bisa tercapai.

Fritz juga meyakini bahwa demokrasi yang baik dengan pemilu yang berkualitas atas berbagai dinamika tak dapat terlepas dari keadilan pemilu. Maka dari itu, Bawaslu hadir. Keadilan pemilu adalah sebuah instrumen yang dipakai untuk menjamin kredibilitas proses pemilu dan legitimasi demokrasi.

Maka dari itu, jika mayoritas persepsi publik atau masyarakat menilai sistem bahwa keadilan pemilu tidak berjalan maksimal dan lemah dalam hal penegakan hukum dan juga dalam penyelesaian perselisihan pemilu, hal ini akan berdampak tidak hanya akan merusak kredibilitas pemilu, tetapi juga akan menyebabkan pemilih atau masyarakat akan menanyakan peran serta pelaksanaan pemilu sehingga hal ini akan mengakibatkan gerakan menolak hasil pemilu

Dengan tugas serta wewenangnya, Bawaslu diwajibkan untuk bisa mencegah berbagai macam ketidakberesan dalam pelaksanaan pemilu, menyediakan prosedur komplain masyarakat, dan juga menyediakan prosedur penyelesaian yang adil dan tentunya transparan terhadap komplain masyarakat. Bahkan dalam batas-batas tertentu dapat memberikan hukuman yang setara bagi pelanggar yang menyebabkan terganggunya proses pelaksanaan pemilu. Berdasarkan Pasal 22 E ayat (1) yang menyebutkan bahwa “pemilihan umum diselenggarakan, secara langsung, umum, bebas, dan rahasia”. Penambahan Frasa jujur dan adil (jurdil) dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 membuat keadilan pemilu merupakan serangkaian menciptakan hasil pemilu berkualitas.

Ratna Dewi Pettalolo sebagai Anggota Bawaslu juga menambahkan, peran Bawaslu dalam mengawal kemurnian suara rakyat. Menurutnya, Bawaslu hadir sudah melakukan pencegahan terhadap perpindahan suara rakyat dan juga potensi perubahan.

Dalam tatanan Negara Indonesia yang terus membangun kemajuan politik dalam pemilu yang sehat, maka tanpa adanya kehadiran pengawasan secara fungsional dan struktural akan menjadi sia-sia. Dampak lanjutan pelaksanaan pemilu yang tidak sehat ini bisa menghadirkan sengketa serta gugatan pada saat proses pemilu. Maka inilah salah satu tugas Bawaslu, selain dari Mahkamah Konstitusi yang menyelesaikan sengketa pemilihan ataupun hasil pemilu. Itulah bukti Eksistensi Bawaslu Dalam Menegakkan Keadilan Pemilu.

 


Bagikan: