Pengertian Hukum yang Ada di Tengah-Tengah Masyarakat

Hukum menjadikan manusia memahami posisi mereka di mata manusia-manusia lain

Dalam setiap kehidupan bermasyarakat, terdapat peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan kesepakatan secara bersama. Pembuatan hukum dilakukan dengan tujuan untuk mengatur serta menjaga ketertiban, keadilan sehingga kekacauan dapat terkendali ataupun dicegah. Dalam pengertian hukum diketahui setiap negara mempunyai peraturan hukum berbeda-beda termasuk di negara Indonesia sekalipun.

Hal ini sesuai dengan pasal 1 ayat 3 yang menyebut bahwa Indonesia merupakan negara hukum serta setiap warga negara Indonesia harus mematuhi peraturan hukum yang berlaku di tanah air. Hukum yang ada di setiap negara merupakan peraturan secara adat, resmi dan dianggap mengikat serta diresmikan oleh pemerintah sebagai penguasa negara. Terdapat banyak hukum di Indonesia, mulai dari peraturan pemerintah, Undang-Undang, peraturan daerah sampai keputusan presiden.

Mengetahui Pengertian Hukum

Adapun pengertian hukum adalah undang-undang yang dibuat serta ditegakkan lewat lembaga sosial atau pemerintah untuk mengatur perilaku dalam masyarakat. Hukum yang ditegakkan oleh negara bisa dibuat oleh pihak legislatif kelompok ataupun seorang legislator tunggal yang akan menghasilkan undang-undang baik oleh eksekutif lewat putusan serta peraturan ataupun ditetapkan resmi oleh hakim melalui presiden negara.

Seseorang juga dapat membuat kontrak yang mana mengikat secara hukum. Hal ini termasuk perjanjian arbitrase yang mengadopsi sejumlah cara alternatif untuk menyelesaikan perselisihan dengan litigasi berupa pengadilan standar. Penciptaan sebuah hukum itu sendiri bisa dipengaruhi oleh pihak konstitusi, tertulis atau secara diam-diam serta hak-hak yang dikodekan di dalamnya.

Dalam pengertian hukum, hal ini akan membentuk sejarah, politik, ekonomi serta masyarakat dalam bermacam cara serta berguna sebagai mediator hubungan antara manusia. Sementara itu sistem hukum di setiap negara juga bervariasi. Di dalam yurisdiksi hukum perdata, badan pusat atau legislatif mengkodifikasi serta mengkonsolidasikan hukum. Jika secara historis, hukum agama berpengaruh hal sekuler serta masih di pakai di sejumlah komunitas agama.

Bidang-bidang Dalam Hukum

Tak hanya pengertian hukum, Anda juga perlu untuk memahami bidang-bidang yang ada di dalam hukum tersebut. Hukum sendiri dibagi ke dalam sejumlah bidang, pidana maupun hukum publik. Ada juga hukum tata negara, internasional, adat, serta lingkungan. Di bawah ini adalah penjelasan dari masing-masing bidang dalam hukum tersebut.

1. Hukum Pidana

Pengertian hukum pidana adalah peraturan yang akan menentukan perbuatan apa saja dan tidak boleh dilanggar serta termasuk ke dalam tindakan pidana. Selain itu hukum pidana juga mengatur sanksi apa saja yang dapat dijatuhkan kalau melanggar hukum pidana. Adapun hukum pidana adalah bagian dari hukum yang berlaku di sebuah negara. Hukum pidana bukan mengadakan norma sendiri tetapi sudah ada pada norma lain.

Hukum pidana sendiri bersumber pada hukum tertulis serta tidak tertulis. Indonesia belum mempunyai kitab Undang-Undang yang mengatur Hukum Pidana. Maka dari itulah Indonesia masih memberlakukan peraturan hukum pidana yang merupakan warisan dari pemerintah kolonial penjajahan Belanda. Hukum yang dapat dijatuhkan kepada para pelanggar hukum pidana yakni:

a. Hukuman Mati

Dalam pengertian hukum pidana akan berlaku hukuman mati. Hukuman mati tersebut tidak berlaku di negara yang menghapuskan hukuman mati seperti di negara Belanda. Negara Indonesia sendiri masih memberlakukan jenis hukuman mati walaupun masih banyak pro serta kontra terkait hukuman tersebut.

b. Hukuman Penjara

Ada juga hukuman penjara yang dibedakan menjadi seumur hidup dan sementara. Paling sedikit jenis hukuman tersebut selama 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Jika mendapat hukuman penjara maka terpidana harus menetap di dalam penjara selama menjalani masa hukuman.

c. Hukuman Denda

Terpidana juga bisa memilih apakah ingin membayarkan denda atau menggantinya menjadi hukuman kurungan. Tetapi hukuman kurungan tersebut tidak seberat hukuman penjara.

d. Hukuman Tutupan

Hukuman tutupan akan dijatuhkan berdasarkan alasan politik kepada orang-orang yang sudah melakukan kejahatan. Jenis hukuman tutupan ini yaitu hukuman penambahan pidana.

2. Hukum Perdata

Pengertian hukum perdata adalah sebuah peraturan yang mengatur hak serta kewajiban seseorang dengan suatu badan hukum. Adapun istilah hukum perdata pertama kali dikenal dalam bahasa Belanda. Bahkan sumber kata hukum Perdata berasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau kitab Burgerlijk Wetboek. Sejarah adanya hukum perdata di Indonesia mempunyai hubungan dengan peraturan hukum perdata Eropa yang memberlakukan Hukum Perdata Romawi.

Jenis Hukum Perdata Belanda berasal dari peraturan hukum perdata Perancis. Pada waktu itu, peraturan ini dianggap sebagai hukum yang begitu sempurna. Bahkan hukum privat tersebut berlaku di Prancis serta dimuat dalam dua kodifikasi. Saat Perancis menguasai Belanda, kedua peraturan hukum kodifikasi tersebut juga diberlakukan di Belanda serta masih dipakai setelah 24 tahun kemerdekaan Belanda.

3. Hukum Tata Negara

Jenis hukum lainnya adalah hukum tata negara. Adapun pengertian hukum tata negara adalah peraturan hukum hubungan tertentu yang mana muncul di dalam perjalanan sejarah serta diatur oleh hukum negara. Dengan demikian hukum jenis tata negara berhubungan langsung dengan negara yang memberlakukan jenis hukuman tersebut.

Dalam peraturan hukum internasional negara adalah subjek hukum internasional. Di dalam hukum privat, negara merupakan badan hukum yang tunduk terhadap hukum. Suatu negara yang independen di dalam hubungan eksternal maka diatur oleh peraturan yang secara hukum akan mengatur hubungan satu sama lain.

Bisa dibilang pengertian hukum tata negara adalah peraturan utama yang membentuk sebuah kantor pemerintahan, memberikan kekuasaan serta mengatur hubungan dengan warga negara. Hal ini merupakan ciri hukum tata negara yang akan mengatur hubungan dengan melibatkan pihak pemerintah terutama jalinan hubungan antara bermacam lembaga pemerintah.

Hubungan bersama warga negara cenderung terjadi di dalam bidang hukum administrasi terkecuali kalau berbicara tentang alokasi alat kekuasaan pada warga negara. Sebagai informasi, tidak semua negara mempunyai konstitusi. Tetapi negara yang tidak memiliki konstitusi umumnya mempunyai jus commune atau disebut sebagai hukum tanah air. Adapun hukum tanah air sendiri berisi sejumlah peraturan konsensus dan imperative.

4. Hukum Internasional

Sementara itu pengertian hukum internasional adalah jenis hukum yang mengatur semua aktivitas berskala internasional. Pada awalnya hukum internasional hanya berarti sebagai aturan di dalam hubungan antar negara. Tetapi dalam perkembangannya, hubungan internasional itu semakin kompleks. Bukan itu saja, hukum internasional turut mengatur struktur serta perilaku dari sebuah organisasi internasional, individu serta perusahaan multinasional.

Hukum internasional dapat dirumuskan sebagai kumpulan hukum yang mana terdiri dari peraturan dan mengikat banyak negara. Hukum internasional mempunyai sejumlah bentuk perwujudan serta pola dalam perkembangannya. Terdapat hukum internasional serta hukum yang berlaku sebatas daerah berlakunya.

Itulah informasi lengkap tentang pengertian hukum, jenis dan macam-macamnya yang ada di masyarakat. Dengan informasi tersebut diharapkan Anda sebagai warga negara yang taat terhadap hukum demi menciptakan kedamaian dan keamanan di tengah masyarakat.


Bagikan: